Mobil Tangki 5.000 KL Melintas Kota Buntok, Siapa yang Mengawasi?
Barito Selatan // Khabarindonesia.com — Aktivitas kendaraan tangki pengangkut minyak industri atau solar non-subsidi yang disebut berkaitan dengan PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP) II di Kabupaten Barito Selatan menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas pengangkutan, tetapi juga pengawasan terhadap kendaraan bertangki besar saat melintas di kawasan perkotaan Buntok. Informasi mengenai aktivitas tersebut dihimpun awak media pada 25 Juli 2026 dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pengangkutan disebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun, dengan kendaraan tangki yang disebut berkapasitas sekitar 5.000 KL melakukan perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju wilayah Buntok, Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai jalur yang digunakan, waktu operasional kendaraan, serta bentuk pengawasan pemerintah terhadap kendaraan pengangkut minyak yang melintas di tengah aktivitas masyarakat Kota Buntok.
Pertanyaan lainnya muncul terkait informasi adanya kendaraan tangki yang disebut berhenti atau parkir di kawasan pinggir jalan kota. Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait, terutama dari aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, kelayakan kendaraan, serta potensi gangguan terhadap pengguna jalan. Masyarakat juga mempertanyakan apakah terdapat ketentuan khusus mengenai rute dan waktu melintas kendaraan bertangki besar di kawasan perkotaan Buntok.
Selain aktivitas kendaraan, keberadaan fasilitas atau pangkalan yang disebut berada di kawasan hilir Kota Buntok, tepatnya di Desa Danau Sadar, juga menjadi perhatian. Awak media masih berupaya memperoleh informasi resmi mengenai fungsi lokasi tersebut, kegiatan yang dilakukan, kapasitas penyimpanan apabila terdapat fasilitas tangki timbun, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di wilayah Barito Selatan.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelumnya telah dilakukan. Awak media hendak menemui perwakilan perusahaan yang disebut bernama Lukman, namun pertemuan belum terlaksana. Salah seorang karyawan PT SADP II bernama Alfarizi kemudian menyarankan agar permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi. Surat permohonan konfirmasi selanjutnya telah disampaikan pada 7 Agustus 2026 dengan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait legalitas kendaraan, aktivitas pengangkutan dari Banjarmasin menuju Buntok, jalur dan waktu operasional, serta keberadaan dan legalitas fasilitas perusahaan di Desa Danau Sadar.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT SADP II belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut. Namun, belum adanya tanggapan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Karena itu, diperlukan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan agar informasi mengenai aktivitas pengangkutan maupun fasilitas perusahaan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi.
Dari sisi pengawasan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, DPMPTSP, serta instansi teknis lainnya dinilai perlu melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen kendaraan dan pengangkutan, rute perjalanan, kelayakan serta keselamatan kendaraan, kesesuaian lokasi kegiatan dengan tata ruang, perizinan bangunan dan lingkungan, serta persyaratan teknis apabila terdapat fasilitas penyimpanan minyak industri. Pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan kendaraan tangki yang melintas di kawasan Kota Buntok.
Masyarakat berharap pemerintah tidak bersikap pasif dan dapat memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila seluruh kegiatan dan fasilitas PT SADP II telah memenuhi ketentuan, hasil verifikasi pemerintah dapat menjadi penjelasan resmi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat meminta agar ditindak sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi kendaraan tangki berkapasitas besar ketika melintas di Kota Buntok serta bagaimana legalitas fasilitas PT SADP II di Desa Danau Sadar masih menunggu jawaban resmi. Awak media tetap memberikan ruang hak jawab kepada PT Sinar Alam Duta Perdana maupun instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang, faktual, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (GR)






