Mobil Tangki 5.000 KL Melintas Kota Buntok Siapa Yang Mengawasi Barito Selatan // Khabarmedia-news.com— Aktivitas mobil tangki pengangkut minyak industri atau solar non-subsidi yang disebut milik PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP) II di Kabupaten Barito Selatan memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bukan hanya terkait legalitas pengangkutan, tetapi juga menyangkut pengawasan kendaraan bertangki besar ketika melintas di kawasan Kota Buntok. (5/9/2026) Sejumlah awak media memperoleh informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Kendaraan tangki yang disebut memiliki kapasitas sekitar 5.000 KL dilaporkan melakukan perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju wilayah Kota Buntok, Kalimantan Tengah. Aktivitas itu kemudian menjadi perhatian karena kendaraan disebut melintas pada saat aktivitas masyarakat sedang padat. Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kendaraan pengangkut minyak industri tersebut melintas melalui jalur yang diperbolehkan dan pada waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Terlebih, kawasan perkotaan Buntok merupakan wilayah yang memiliki aktivitas sekolah, perkantoran, perdagangan, dan mobilitas masyarakat setiap harinya. Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai adanya kendaraan tangki yang disebut berhenti atau parkir di pinggir jalan kawasan kota. Jika informasi tersebut benar, kondisi itu perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama berkaitan dengan aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta potensi gangguan terhadap pengguna jalan. Persoalan berikutnya menyangkut keberadaan pangkalan atau tempat kegiatan PT SADP II di kawasan hilir Kota Buntok, tepatnya di Desa Danau Sadar. Sampai saat ini, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi mengenai lokasi, fungsi fasilitas, kapasitas penyimpanan jika terdapat tangki timbun, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan. Upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan. Beberapa awak media sebelumnya hendak menemui perwakilan perusahaan yang disebut bernama Lukman. Namun pertemuan tersebut belum dapat dilakukan. Salah seorang karyawan PT SADP II bernama Alfarizi kemudian menyarankan agar awak media mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan. Surat resmi permohonan konfirmasi selanjutnya telah disampaikan kepada pihak PT SADP II. Pada Tanggal 7 Agustus 2026, Materi yang dimintakan penjelasan antara lain mengenai aktivitas pengangkutan minyak industri dari Banjarmasin menuju Buntok, legalitas kendaraan tangki, jalur yang digunakan, waktu operasional, serta keberadaan dan legalitas pangkalan atau fasilitas penyimpanan di wilayah Barito Selatan. Namun sampai berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak PT SADP II. Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum mendapatkan penjelasan. Meski demikian, ketiadaan jawaban perusahaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang. Dari aspek pengawasan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dinilai perlu mengambil langkah konkret dengan tidak hanya mengandalkan laporan administratif. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas kendaraan dan fasilitas perusahaan benar-benar sesuai dengan izin, ketentuan keselamatan, tata ruang, lingkungan, serta aturan lalu lintas yang berlaku. Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian juga diharapkan memastikan aspek lalu lintas kendaraan tangki, termasuk kelayakan kendaraan, dokumen kendaraan, rute perjalanan, dan pengaturan waktu melintas apabila memang diperlukan demi keselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat apakah terdapat ketentuan khusus mengenai jam operasional kendaraan tangki di kawasan perkotaan Buntok. Selain itu, DPMPTSP dan instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan terhadap status kegiatan usaha perusahaan di wilayah Barito Selatan. Apabila benar terd
Barito Selatan//Khabarindonesia.com — Aktivitas mobil tangki pengangkut minyak industri atau solar non-subsidi yang disebut milik PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP) II di Kabupaten Barito Selatan memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bukan hanya terkait legalitas pengangkutan, tetapi juga menyangkut pengawasan kendaraan bertangki besar ketika melintas di kawasan Kota Buntok. (5/9/2026)
Sejumlah awak media memperoleh informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Kendaraan tangki yang disebut memiliki kapasitas sekitar 5.000 KL dilaporkan melakukan perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju wilayah Kota Buntok, Kalimantan Tengah. Aktivitas itu kemudian menjadi perhatian karena kendaraan disebut melintas pada saat aktivitas masyarakat sedang padat.
Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kendaraan pengangkut minyak industri tersebut melintas melalui jalur yang diperbolehkan dan pada waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Terlebih, kawasan perkotaan Buntok merupakan wilayah yang memiliki aktivitas sekolah, perkantoran, perdagangan, dan mobilitas masyarakat setiap harinya.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai adanya kendaraan tangki yang disebut berhenti atau parkir di pinggir jalan kawasan kota. Jika informasi tersebut benar, kondisi itu perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama berkaitan dengan aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta potensi gangguan terhadap pengguna jalan.
Persoalan berikutnya menyangkut keberadaan pangkalan atau tempat kegiatan PT SADP II di kawasan hilir Kota Buntok, tepatnya di Desa Danau Sadar. Sampai saat ini, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi mengenai lokasi, fungsi fasilitas, kapasitas penyimpanan jika terdapat tangki timbun, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.
Upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan. Beberapa awak media sebelumnya hendak menemui perwakilan perusahaan yang disebut bernama Lukman. Namun pertemuan tersebut belum dapat dilakukan. Salah seorang karyawan PT SADP II bernama Alfarizi kemudian menyarankan agar awak media mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan.
Surat resmi permohonan konfirmasi selanjutnya telah disampaikan kepada pihak PT SADP II. Pada Tanggal 7 Agustus 2026, Materi yang dimintakan penjelasan antara lain mengenai aktivitas pengangkutan minyak industri dari Banjarmasin menuju Buntok, legalitas kendaraan tangki, jalur yang digunakan, waktu operasional, serta keberadaan dan legalitas pangkalan atau fasilitas penyimpanan di wilayah Barito Selatan.
Namun sampai berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak PT SADP II. Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum mendapatkan penjelasan. Meski demikian, ketiadaan jawaban perusahaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Dari aspek pengawasan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dinilai perlu mengambil langkah konkret dengan tidak hanya mengandalkan laporan administratif. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas kendaraan dan fasilitas perusahaan benar-benar sesuai dengan izin, ketentuan keselamatan, tata ruang, lingkungan, serta aturan lalu lintas yang berlaku.
Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian juga diharapkan memastikan aspek lalu lintas kendaraan tangki, termasuk kelayakan kendaraan, dokumen kendaraan, rute perjalanan, dan pengaturan waktu melintas apabila memang diperlukan demi keselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat apakah terdapat ketentuan khusus mengenai jam operasional kendaraan tangki di kawasan perkotaan Buntok.
Selain itu, DPMPTSP dan instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan terhadap status kegiatan usaha perusahaan di wilayah Barito Selatan. Apabila benar terd
Barito Selatan // Khabarmedia-news.com— Aktivitas mobil tangki pengangkut minyak industri atau solar non-subsidi yang disebut milik PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP) II di Kabupaten Barito Selatan memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bukan hanya terkait legalitas pengangkutan, tetapi juga menyangkut pengawasan kendaraan bertangki besar ketika melintas di kawasan Kota Buntok. (5/9/2026)
Sejumlah awak media memperoleh informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Kendaraan tangki yang disebut memiliki kapasitas sekitar 5.000 KL dilaporkan melakukan perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju wilayah Kota Buntok, Kalimantan Tengah. Aktivitas itu kemudian menjadi perhatian karena kendaraan disebut melintas pada saat aktivitas masyarakat sedang padat.
Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kendaraan pengangkut minyak industri tersebut melintas melalui jalur yang diperbolehkan dan pada waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Terlebih, kawasan perkotaan Buntok merupakan wilayah yang memiliki aktivitas sekolah, perkantoran, perdagangan, dan mobilitas masyarakat setiap harinya.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai adanya kendaraan tangki yang disebut berhenti atau parkir di pinggir jalan kawasan kota. Jika informasi tersebut benar, kondisi itu perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama berkaitan dengan aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta potensi gangguan terhadap pengguna jalan.
Persoalan berikutnya menyangkut keberadaan pangkalan atau tempat kegiatan PT SADP II di kawasan hilir Kota Buntok, tepatnya di Desa Danau Sadar. Sampai saat ini, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi mengenai lokasi, fungsi fasilitas, kapasitas penyimpanan jika terdapat tangki timbun, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.
Upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan. Beberapa awak media sebelumnya hendak menemui perwakilan perusahaan yang disebut bernama Lukman. Namun pertemuan tersebut belum dapat dilakukan. Salah seorang karyawan PT SADP II bernama Alfarizi kemudian menyarankan agar awak media mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan.
Surat resmi permohonan konfirmasi selanjutnya telah disampaikan kepada pihak PT SADP II. Pada Tanggal 7 Agustus 2026, Materi yang dimintakan penjelasan antara lain mengenai aktivitas pengangkutan minyak industri dari Banjarmasin menuju Buntok, legalitas kendaraan tangki, jalur yang digunakan, waktu operasional, serta keberadaan dan legalitas pangkalan atau fasilitas penyimpanan di wilayah Barito Selatan.
Namun sampai berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak PT SADP II. Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum mendapatkan penjelasan. Meski demikian, ketiadaan jawaban perusahaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Dari aspek pengawasan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dinilai perlu mengambil langkah konkret dengan tidak hanya mengandalkan laporan administratif. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas kendaraan dan fasilitas perusahaan benar-benar sesuai dengan izin, ketentuan keselamatan, tata ruang, lingkungan, serta aturan lalu lintas yang berlaku.
Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian juga diharapkan memastikan aspek lalu lintas kendaraan tangki, termasuk kelayakan kendaraan, dokumen kendaraan, rute perjalanan, dan pengaturan waktu melintas apabila memang diperlukan demi keselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat apakah terdapat ketentuan khusus mengenai jam operasional kendaraan tangki di kawasan perkotaan Buntok.
Selain itu, DPMPTSP dan instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan terhadap status kegiatan usaha perusahaan di wilayah Barito Selatan. Apabila benar terdapat fasilitas penyimpanan minyak industri, perlu dipastikan penyimpanan minyak industri,dan dipastikan apakah lokasi teesebut memenuhi persyaratan tata ruang, bangunan, lingkungan,keselamatan, dan ketentuan teknis lainnya sesuai kewenangan intansi masing-masing.
Pertanyaan lain yang juga patut dijawab apakah kegiatan pengangkutan minyak industri lintas Provinsi tersebut telah dilengkapi seluruh dokumen yang diwajibkan, serta apakah terdapat koordinasi atau pemberitahuan kepada pemerintah daerah terkait aktivitas dan keberadaan pasilitas perusahaan wilayah Barito Selatan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Pengawasan yang dilakukan secara terbuka dan terukur nilai penting untuk memberi kepastian, baik kepada masyarakat maupun kepada peruhaan. Jika seluruh aktivitas ternyata memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan pemerintah bisa dapat menjadi penjeleasan resmi sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi.
Sebalaiknya, apabila didalam pemeriksaan ditemukan tidaksesuain administrasi, pelanggaran lalulintas, persualan lingkungan, atau pelanggaran ketentuan lainnya, masyarakat meminta agar ditindak sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Yang paling penting, seluruh prises harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga kini, pertanyaan” Siapa yang mengawasi mobil tangki 5.000 KL ketika melintas di kota Buntok……?” masih menunggu jawaban. Begitu juga pertanyaan mengenai legalitas fasilitas atau pangkalan PT SADP II di Desa Danau Sadar. Awak media tetap memberikan ruang hak jawab kepada PT Sinar Alam Duta Perdana serta meminta pemerintah dan intansi terkait meeri keterangan resmi agar oersoalan ini terang, berimbang, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (GR).






