Hak Jawab Kepala BPKAD Barito Selatan: Pengadaan Speedboat Dilakukan Sesuai Aturan Dan Bukan Bentuk Hedonisme
Barito Selatan // Khabarindonesia.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan, Ali Sadikin, menyampaikan hak jawab pada media Khabarindonesia.com di kantor BPKAD Barsel Rabu 15 Juli 2026, atas pemberitaan yang dimuat oleh media Beritakalteng.com berjudul “Pemkab Barsel Kembali Adakan Satu Unit Speedboat Senilai Rp2,68 M, Kebutuhan atau Hedonisme?”. Menurutnya, sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta.(15/7/2026).
Ali Sadikin menegaskan bahwa pengadaan satu unit speedboat operasional Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada Tahun Anggaran 2026 sama sekali bukan bertujuan untuk memenuhi gaya hidup atau kemewahan pejabat daerah. Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai.
Ia menjelaskan bahwa proses pemesanan speedboat telah dilakukan pada awal pebruari 2026 melalui mekanisme e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat pemesanan dilakukan, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yaitu SE no.800.1.5/3345.A/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN dilingkungan Kemendagri tanggal 31 Market 2026 belum diterbitkan sehingga seluruh tahapan pengadaan berjalan berdasarkan perencanaan dan penganggaran yang telah disahkan sebelumnya.
Menurut Ali Sadikin, salah satu alasan utama dilakukannya pengadaan tersebut adalah untuk menggantikan speedboat milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang sebelumnya mengalami musibah kebakaran sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagai sarana operasional pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa keberadaan speedboat operasional sangat penting mengingat masih terdapat dua kecamatan serta puluhan desa di Kabupaten Barito Selatan termasuk desa desa di kecamatan lain nya yang akses transportasinya bergantung pada jalur sungai. Dalam kondisi tertentu, perjalanan melalui sungai menjadi satu-satunya alternatif bagi pemerintah untuk menjangkau masyarakat dan melaksanakan tugas pelayanan publik.
Ali Sadikin juga meluruskan anggapan bahwa terdapat dua speedboat dengan fungsi yang sama. Menurutnya, speedboat yang diadakan pada Tahun Anggaran 2025 merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dinas tersebut, terutama dalam rangka melakukan monitoring kegiatan fisik baik dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten barito Selatan, yang tidak bisa di jangkau melalui jalan darat, sehingga berbeda dengan speedboat operasional milik pemerintah daerah yang dikelola melalui bidang aset BPKAD.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa speedboat tersebut bukan merupakan kendaraan dinas yang digunakan sebagai fasilitas pribadi kepala daerah. Statusnya adalah kendaraan operasional pemerintah yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan masyarakat, koordinasi antarwilayah, serta kegiatan kedinasan lainnya, sehingga dapat di pergunakan untuk Semua kegiatan – kegiatan kedinasan pemerintah daerah atau oleh instansi vertikal yang ada di wilayah kabupaten barito Selatan.
Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai dugaan pemborosan anggaran maupun tudingan hedonisme, Ali Sadikin menyatakan bahwa seluruh pengadaan barang milik daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui proses pengadaan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga pengawas yang berwenang.
Ia juga menghormati berbagai kritik dan masukan dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, menurutnya setiap kritik sebaiknya didasarkan pada data yang lengkap dan disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ali Sadikin berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Barito Selatan yang memiliki banyak wilayah perairan. Dalam situasi demikian, sarana transportasi sungai merupakan kebutuhan nyata yang tidak dapat disamakan dengan daerah yang seluruh wilayahnya telah terhubung melalui akses jalan darat.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tetap berkomitmen menjalankan prinsip efisiensi anggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik.(GR).






