KPU Barito Selatan Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Barito Selatan // Khabarindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan resmi menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Barito Selatan Kamis, 6 Februari 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Barito Selatan, Rosliana. (6/2/2025)
Dalam sambutannya, Rosliana menegaskan bahwa rapat pleno ini harus dilaksanakan segera setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait hasil Pilkada 2024. “Harus dilaksanakan rapat pleno penetapan satu hari setelah keputusan ditetapkan oleh MK. Jadi, apa boleh buat, hari ini sesuai dengan surat dinas sebelum pukul 00.00 kita harus menyelenggarakan rapat pleno ini,” ujar Rosliana.
Rapat pleno ini dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan partai politik peserta pemilu, serta sejumlah pejabat daerah dan masyarakat. Dalam pembukaannya, Rosliana menyampaikan harapan agar rapat ini berjalan dengan tertib dan lancar. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan hasil pemilihan tahun 2024 dengan resmi dibuka,” katanya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Barito Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Eddy Raya Samsuri, ST., MM., dan Kristianto Yodha, ST., sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Selatan 2024-2029. Pasangan ini berhasil meraih 41.443 suara atau 63,39% dari total suara sah.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, serta merujuk pada Putusan MK Nomor 273/PHP.BUP-13/2025 tanggal 5 Februari 2025. Selain itu, hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Barito Selatan juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan ini.
Selama jalannya rapat pleno, KPU Barito Selatan menerapkan aturan ketat, termasuk kewajiban peserta untuk menjaga ketertiban serta mematikan perangkat telekomunikasi atau mengaturnya dalam mode silent. Rapat pleno ini juga bersifat terbuka dan dapat disiarkan secara langsung untuk memastikan transparansi.
Setelah penetapan diumumkan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU dan saksi-saksi yang hadir. Dengan ditandatanganinya berita acara ini, maka pasangan Eddy Raya Samsuri dan Kristianto Yodha secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Selatan periode 2024-2029.
Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Barito Selatan resmi berakhir. Selanjutnya, KPU akan menyerahkan hasil penetapan ini kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan untuk diproses lebih lanjut menuju pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. (Gilang)






