Dinas Pendidikan Barsel Atur Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H
Barito Selatan // Khabarindonesia.com– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Syahdani, S.Pd, memberikan penjelasan terkait kebijakan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam wawancara dengan beberapa awak media di ruang kantornya pada Rabu (12/2), ia menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. (12/2/2025)
Dalam keterangannya, Syahdani menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah adanya Libur Khusus Puasa (LKP) pada awal Ramadhan yang berlangsung dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) akan kembali berlangsung mulai 6 hingga 25 Maret 2025 dengan beberapa penyesuaian.
Salah satu penyesuaian yang diterapkan adalah perubahan durasi waktu belajar. “Kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan akan dimulai pada pukul 07.30 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran dikurangi 10 menit. Selain itu, aktivitas praktik yang memerlukan banyak gerak fisik untuk sementara ditiadakan,” jelas Syahdani.
Tidak hanya siswa, jadwal kerja guru dan tenaga kependidikan juga mengalami perubahan. Untuk satuan pendidikan yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut: Senin-Kamis pukul 07.00-13.00 WIB, Jumat pukul 07.00-10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00-12.00 WIB. Sedangkan jam presensi masuk dan pulang juga disesuaikan agar tetap mendukung efektivitas kerja tenaga pendidik.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan juga menekankan pentingnya Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PKK). “Setiap satuan pendidikan diharapkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual siswa selama Ramadhan,” tambahnya.
Setelah proses pembelajaran selama Ramadhan, siswa akan kembali mendapatkan Libur Khusus Puasa (LKP) untuk akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025. Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar akan dimulai kembali pada 9 April 2025 sesuai dengan jadwal normal.
Menutup keterangannya, Syahdani mengajak seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan di Kabupaten Barito Selatan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama. “Dengan semangat kebersamaan, mari kita jalani bulan Ramadhan dengan tertib dan khusyuk. Semoga ibadah puasa kita diterima di sisi Allah SWT,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pembelajaran selama bulan Ramadhan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi esensi ibadah bagi umat Islam serta tetap menjaga keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Barito Selatan. (Gilang)






