Kapolres Barito Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika 105,69 Gram Sabu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap

Barito Selatan  // Khabarindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan Press Release sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Selatan, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson Hutafea, S.I.K., M.H., dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Buntok, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Lembaga Bantuan Hukum, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus langkah nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

AKBP Jecson Hutafea menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 tanggal 9 Mei 2026 dan Laporan Polisi Nomor 7 tanggal 12 Mei 2026. Kedua pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polsek Dusun Hilir dan wilayah hukum Polres Barito Selatan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan H yang keduanya berjenis kelamin laki-laki. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 paket sabu dengan berat bruto mencapai 109,9 gram, dua unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolres menjelaskan bahwa pada kegiatan tersebut pihaknya memusnahkan barang bukti sabu seberat bersih 105,69 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kegiatan ini juga disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, dan dinas kesehatan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum,” ujar AKBP Jecson Hutafea.

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kronologi pengungkapan kasus pertama yang terjadi di wilayah Dusun Selatan. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kendaraan dari arah Barito Timur yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju wilayah Barito Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama anggota Samapta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di depan Mapolres Barito Selatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam pampers atau popok bayi sebagai upaya pelaku mengelabui petugas.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua juga berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam yang berisi satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp4.600.000.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup kegiatan tersebut, AKBP Jecson Hutafea mengajak seluruh masyarakat Barito Selatan untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa Polres Barito Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar- akarnya dan membuka ruang seluas-luaanya bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Barito Selatan.”Mari kita bersama- sama menjaga Barito Selatan agar terbebas dari bahaya narkotika demi masadepan generasi yang lebih baik,”tegas nya. (GR).