Kapolres Barito Selatan Ungkap Kasus Narkotika Dan Curanmor Dalam Press Rilis

Barito Selatan  // Khabarindonesia.com – Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan press rilis pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, di halaman kantor Kapolres lama. Dalam kegiatan ini, ia memaparkan dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh jajarannya, yakni tindak pidana narkotika serta pencurian dengan kekerasan atau curanmor. (22/5/2025).

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Barito Selatan dan Polsek jajaran, termasuk Polsek Dusun Selatan dan Polsek Gunung Bintang Awai. “Kami mengumpulkan rekan-rekan media hari ini untuk menyampaikan hasil pengungkapan dua kasus besar yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Untuk kasus narkotika, Kapolres menjelaskan bahwa terdapat tiga pengungkapan di tiga lokasi dan waktu berbeda. Lokasi pertama di wilayah Polsek Dusun Selatan, dan dua lokasi lainnya di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai. Dari ketiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka.

Ketiga tersangka berinisial ZP (46), S (39), dan YK (32). Ketiganya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 31 paket sabu dengan total berat 37,72 gram, dua unit sepeda motor, dua timbangan digital, serta empat unit handphone.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan RA Kartini, Dusun Selatan. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka ZP dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 32,59 gram. Sementara dua pengungkapan lainnya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Barito Selatan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Barito Selatan untuk aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia menyampaikan bahwa masyarakat bisa langsung menghubungi call center 110 atau bahkan langsung ke nomor pribadinya jika diperlukan.

Selain kasus narkotika, dalam kesempatan yang sama Kapolres juga membeberkan keberhasilan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi pada Januari 2025 di Kelurahan Jalan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan. Tersangka berinisial J (30) berhasil diamankan.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka J mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci motor lalu mendorong kendaraan tersebut hingga jauh dan menyembunyikannya di dalam sebuah gudang.

Berbekal hasil penyelidikan tim Resmob Polsek Dusun Selatan dan Polres Barito Selatan, posisi tersangka berhasil dilacak. Ia ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 04.25 WIB di Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna putih, satu lembar STNK atas nama Nanang, dan satu kaos hitam milik pelaku. Saat ini proses hukum terhadap tersangka tengah berjalan dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Kapolres menyatakan bahwa sepeda motor milik korban akan dipinjampakai-kan kembali kepada pemiliknya untuk mendukung aktivitas kerja. “Ini sudah kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan jika diperlukan dalam proses persidangan nanti, kendaraan akan dihadirkan kembali,” tutup AKBP Jecson.(GR).