Warga Bangkuang Laporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Ke PWRI Barsel
Barito Selatan // Khabarindonesia.com – Salah satu warga Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Ali Rahman, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Barito Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kedatangan Ali Rahman bertujuan untuk menyampaikan laporan terkait kehilangan surat sertifikat rumah milik keluarganya. (7/10/2025).
Dalam laporannya, Ali Rahman menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang tersebut atas nama Romansyah Bin Atak Da’ai, dengan Nomor Sertifikat 15.03.03.01.1.00457. Sertifikat itu merupakan bukti kepemilikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Bangkuang RT 25, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Sebagai tindak lanjut atas kehilangan dokumen penting tersebut, pihak pemilik telah melaporkannya kepada kepolisian setempat. Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor SKTLK/87/VIII/2025/SPKT/POLSEK KARAU KUALA/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Agustus 2025, laporan kehilangan sertifikat telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Selain melapor ke polisi, Ali Rahman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang hilang kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 59 ayat (2), apabila sertifikat tanah hilang, pemegang hak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Salah satu syarat pentingnya adalah melakukan pengumuman sertifikat hilang di media massa atau tempat umum yang ditunjuk oleh BPN.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, telah diterbitkan Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang Nomor 10/2025, yang memuat informasi lengkap mengenai nomor sertifikat, nama pemegang hak, letak tanah, serta keterangan kehilangan. Pengumuman ini menjadi dasar bagi proses penerbitan sertifikat baru yang sah secara hukum.
Langkah pelaporan ke PWRI Barsel ini dilakukan agar informasi kehilangan tersebut dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Tujuannya, selain memenuhi persyaratan administratif, juga untuk mencegah adanya penyalahgunaan sertifikat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, masyarakat yang mengetahui atau menemukan sertifikat dengan identitas sebagaimana disebutkan diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang atau kepada pemilik yang sah. Proses penggantian sertifikat akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga sertifikat pengganti resmi diterbitkan oleh BPN. (GR).






