Lab Lingkungan Hidup Barito Selatan Resmi Terakreditasi Siap Uji 18 Parameter Nasional
Barito Selatan // Khabarindonesia.com– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Ir. Bilivson, ST., MT, mengumumkan bahwa Laboratorium Lingkungan Hidup di daerah tersebut telah resmi terakreditasi. Dalam wawancara dengan beberapa awak media di kantornya pada Senin, 24 Februari 2025 Bilivson menjelaskan bahwa akreditasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang akhirnya mendapat dukungan penuh dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (24/2/2025)
Menurut Bilivson, proses akreditasi ini telah berlangsung sejak awal tahun lalu. Tim verifikator dari KAN yang terdiri dari dua orang telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tenaga ahli, lisensi sertifikat, serta sarana dan prasarana laboratorium. Hasilnya, laboratorium tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan pengujian terhadap berbagai parameter lingkungan.
“Dengan adanya akreditasi ini, Lab Lingkungan Hidup Barito Selatan kini memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pengujian terhadap 18 parameter lingkungan dalam lingkup akreditasi. Selain itu, ada 28 parameter lainnya yang dapat diuji di luar lingkup akreditasi,” ujar Bilivson.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan uji lingkungan kini tidak perlu lagi mengirim sampel ke luar daerah, seperti Palangka Raya atau daerah lainnya. “Sekarang mereka bisa langsung menguji di sini. Ini tentunya akan menghemat biaya dan waktu bagi mereka, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Barito Selatan,” tambahnya.
Akreditasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan hidup serta menjaga kualitas lingkungan di daerah tersebut. Dengan adanya laboratorium yang terakreditasi, kualitas lingkungan dapat lebih terjaga karena pemantauan dan pengujian bisa dilakukan secara mandiri di daerah.
Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, S.T, M.M, bersama Wakil Bupati Khristianto Yudha, S.T, melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan laboratorium ini. Pemerintah daerah juga berharap keberadaan laboratorium ini bisa membantu dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan dan memberikan data yang akurat untuk pengambilan kebijakan lingkungan yang lebih baik.
Lebih lanjut, Bilivson menegaskan bahwa keberadaan laboratorium yang terakreditasi juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya laboratorium ini, diharapkan ada peningkatan pendapatan dari layanan uji lingkungan yang diberikan kepada pihak industri maupun masyarakat umum.
Ke depan, DLH Barito Selatan akan terus melakukan peningkatan terhadap fasilitas laboratorium serta pelatihan tenaga ahli agar layanan uji lingkungan semakin optimal. “Kami berharap laboratorium ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan industri di Barito Selatan, serta berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan di daerah kita,” pungkas Bilivson.(Gilang)






